Selasa, 16 Maret 2021

Tentang LSP SMK Negeri 2 Denpasar

Lembaga sertifikasi profesi adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP SMK Negeri 2 Denpasar yang dibentuk berbadan hukum dan dibentuk oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang diregistrasi oleh BNSP.

LSP SMK Negeri 2 Denpasar mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi. Dimana dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LSP SMK Negeri 2 Denpasar mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi pihak pertama secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.
       
LSP SMK Negeri 2 Denpasar merupakan lembaga sertifikasi di bidang bisnis manajemen dan pariwisata. Pendirian LSP SMK Negeri 2 Denpasar mulai dirintis pada Tahun 2016. Namun karena kendala keterbatasan tenaga asesor yang menjadi salah satu persyaratan dalam mengajukan lisensi maka proses pendirian LSP SMK Negeri 2 Denpasar dilanjutkan pada Tahun 2019 hingga berhasil mendapatkan lisensi pada Tanggal 31 Desember 2019.


0 komentar:

Posting Komentar